Lupa Bayar Pajak Kendaraan? Ini Langkah Preventif yang Bisa Dilakukan

11 hours ago 33

loading...

Ilustrasi langkah preventif denda membayar PKB. (Foto: dok Freepik fabrikasimf)

JAKARTA - Salah satu permasalahan yang kerap dialami banyak pemilik kendaraan adalah lupa membayar pajak kendaraan bermotor yang berakhir dikenakan denda. Persoalan ini seringnya disebabkan karena kelalaian kecil yang terabaikan, mulai dari lupa tanggal jatuh tempo hingga aktivitas yang padat.

Sejumlah langkah sederhana dapat dilakukan untuk memastikan kewajiban perpajakan kendaraan tetap tertib tanpa harus menanggung sanksi administratif. Misalnya dengan menandai jadwal pembayaran PKB di kalender atau membuat pengingat pada ponsel agar tidak terlewat.

Selain itu, pengecekan berkala melalui aplikasi SIGNAL atau situs resmi pemerintah dapat membantu memastikan status pajak selalu terpantau. Aplikasi ini juga menyediakan layanan pembayaran pajak secara daring dengan proses yang cepat dan mudah tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Kebiasaan menunda pembayaran juga perlu dihindari, karena dapat menjadi pemicu lupa yang berujung pada denda. Dokumen yang tidak tersusun rapi seperti KTP, STNK, atau BPKB kerap membuat pemilik kendaraan menunda pengurusan pajak. Oleh karena itu, penataan dokumen juga menjadi langkah penting agar proses pembayaran berjalan lancar.

Masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor Samsat dapat memanfaatkan Gerai Samsat atau layanan Drive Thru sebagai alternatif yang cepat dan efisien.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti kanal informasi resmi melalui akun @humaspajakjakarta di YouTube, Instagram, Facebook, dan TikTok. Informasi terbaru terkait insentif, kebijakan, dan edukasi perpajakan diberikan secara rutin agar masyarakat tidak ketinggalan pembaruan.

Pembebasan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2025
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menyampaikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) guna membantu masyarakat agar kembali tertib administrasi.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |