loading...
Said Salahuddin selaku kuasa hukum optimistis PHPU bakal ditolak Mahkamah Konstitusi, sehingga pasangan Rony Omba-Marlinus bakal dilantik jadi Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel pada periode 2024-2029. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 3 Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Rony Omba-Marlinus diyakini bakal tetap dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel pada periode 2024-2029. Hal ini menyusul permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diyakini bakal ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa Hukum Rony Omba-Marlinus, Said Salahuddin menyampaikan bahwa pada Kamis (4/9) hari ini Rony Omba-Marlinus telah menyampaikan bantahan keterangan yang disampaikan para pemohon. Said menilai permohonan yang disampaikan pemohon itu bukan merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Legislator Perindo DKI Jakarta Dina Masyusin Sepakat Tunjangan Perumahan Rp70 Juta Dievaluasi
"Kami meyakinkan Mahkamah bahwa permohonan pemohon ini tidak memenuhi persyaratan," ucap Said Salahuddin kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Salah satu aspek yang ia singgung ialah mengenai selisih perolehan suara Rony Omba-Marlinus. Said menjelaskan bahwa Rony Omba-Marlinus yang didukung Partai Perindo mengungguli pasangan lainnya hingga mencapai 21%.
"Karena jumlah penduduk di Kabupaten Boven Digoel itu kurang dari 250 ribu jiwa, maka selisihnya (suara) maksimal 2% (untuk bisa mengajukan PHPU)," tutur dia.