Ketentuan Hewan Kurban untuk Iduladha yang Sesuai Syariat

14 hours ago 23

loading...

Imam an-Nawawi (wafat 676 H) menyebutkan bahwa masalah hukum syarat hewan kurban yang sah adalah harus berupa hewan al-Anam yaitu unta, sapi dan kambing. Foto ilustrasi/ist

Menjelang Iduladha , penjual hewan kurban sudah terlihat di mana-mana. Bagaimana sebenarnya ketentuan dan syarat hewan kurban ini sesuai syariat Islam ?

Berikut penjelasan Ustaz Muhammad Ajib dalam bukunya "Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'i". Adapun hewan yang dibolehkan untuk kurban hanya dari jenis al-An'am saja, yaitu unta, sapi dan kambing. Selain dari 3 jenis hewan di atas maka kurban tidak boleh dan tidak sah.

Imam an-Nawawi (wafat 676 H) menyebutkan bahwa masalah hukum syarat hewan kurban yang sah adalah harus berupa hewan al-An'am yaitu unta, sapi dan kambing. (Kitab Al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, hal. 393 jilid. 8).

Baca juga: Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?

Kemudian hewan yang dibolehkan untuk kurban harus cukup umur. Jika belum mencapai batasan umur yang ditentukan syariat maka kurbannya tidak sah. Karena itu, hati-hatilah dalam membeli hewan kurban. Begitu juga bagi pedagang hewan kurban harus berhati-hati menjual hewan kurbannya.

Dalam Mazhab Syafi'i untuk unta harus yang sudah berumur 5 tahun. Sapi harus berumur 2 tahun dan kambing berumur 2 tahun. Adapun domba harus sudah umur 1 tahun.

Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa tidak sahberkurbandengan domba kecuali sudah berumur 1 tahun. Begitu juga tidak sah unta yang belum berumur 5 tahun. Sapi yang belum 2 tahun dan kambing yang belum berumur 2 tahun lebih. Inilah yang ditetapkan oleh Imam Syafi'i dan para ulamaSyafi'iyah. (Kitab Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Hal. 393 jilid. 8).

Apakah Sah Hewan Kurban yang Cacat?

Setelah mengetahui batas umur hewan yang sah untuk kurban maka langkah selanjutnya adalah memastikan hewan itu tidak cacat. Dalam Mazhab Syafi'i hewan yang cacat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Seperti hewan yang buta, sakit, pincang, terpotong telinganya dan kurus sekali badannya.

Adapun jika cacatnya hanya patah tanduk atau hilang tanduknya maka menurut Mazhab Syafi'i tetap sah untuk kurban. Wallahu A'lam

Baca juga: Dalil Perintah Kurban dan Aqiqah dalam Al Quran serta Hadis

(wid)

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |