Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar

6 hours ago 19

loading...

Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong memperlihatkan hasil putusan PN Surabaya yang memerintahkan Pemkot Surabaya membayar Rp104 miliar kepada PT Unicomindo Perdana. Foto/Dok. SindoNews

SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi mengeluarkan penetapan eksekusi terhadap Pemkot Surabaya terkait sengketa kontrak pembangunan instalasi pembakaran sampah. Perkara itu telah bergulir selama bertahun-tahun.

Dalam dokumen tertanggal 24 Juni 2025, PN Surabaya memerintahkan Pemkot Surabaya segera memenuhi kewajibannya kepada PT Unicomindo Perdana. Nilainya mencapai sekitar Rp104 miliar. Baca juga: Prabowo Panggil Rosan dan Purbaya, Perintahkan Percepatan Waste to Energy

Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong mengatakan kasus ini bermula dari gugatan wanprestasi atau ingkar janji terkait pembayaran setoran hasil usaha dan biaya manajemen dalam proyek pengelolaan sampah . Setelah melalui proses panjang dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) memenangkan pihak swasta.

"Perintah Aanmaning dari Ketua PN Surabaya Dr Rustanto, telah memanggil Wali Kota Surabaya untuk menghadap padatahun lalu guna diberikan teguran (Aanmaning). Pemkot diberi waktu 8 hari sejak teguran diberikan untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela," kata Robert dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Putusan PN Surabaya juga sudah memerintahkan Pemkot Surabaya melakukan pembayaran, melalui penetapan eksekusi ( Aanmaning ) tanggal 24 Juni 2025. Dalam putusan tersebut, ada sejumlah poin. Salah satunya total kewajiban Pemkot Surabaya dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp104.241.354.128.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |