loading...
Masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan di Jakarta perlu memahami kewajiban BPHTB. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan di Jakarta perlu memahami kewajiban perpajakan salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Regulasi ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beleid tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"BPHTB dipungut di wilayah administrasi tempat objek tanah atau bangunan berada. Jika objek properti berada di DKI Jakarta, maka pembayaran pajaknya dilakukan di Jakarta," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, dalam keterangan tertulis, Minggu (27/4).
Morris menjelaskan, BPHTB bukan sekedar kewajiban hukum tetapi juga bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah. Sebab itu, pemahaman terhadap aturan perpajakan dinilai penting guna menghindari sanksi serta memastikan proses jual beli properti berjalan sesuai ketentuan.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong pemahaman masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan," kata dia.
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak ini bisa terjadi melalui berbagai cara, antara lain:
1. Jual beli
2. Tukar-menukar
3. Hibah