Jonathan Frizzy Ditangkap Tanpa Perlawanan Buntut Kasus Vape Obat Keras

4 hours ago 15

loading...

Jonathan Frizzy sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus obat keras dalam vape oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta pada Minggu, 4 Mei 2025. Foto/Instagram.

JAKARTA - Jonathan Frizzy alias Ijonk sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus obat keras dalam vape oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta pada Minggu, 4 Mei 2025. Ijonk ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan Ijonk sendiri dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Lamgok Heryanto Silalahi. Dia memastikan bahwa kliennya sangat kooperatif ketika diamankan petugas.

"Pihak Polres mengatakan bahwa benar klien kami itu bersikap sangat kooperatif," kata Lamgok kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

Baca juga: Artis Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras

Lamgok menegaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya merupakan pendalam Polresta Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai pada Maret 2025.

Saat itu, polisi disinyalir mengamankan tiga orang pelaku dengan total 800 rokok elektrik/vape yang diduga mengandung zat etimodate.

"Dari 800 vape itu, itu yang untuk perkaranya si ER dan BTR yang pada akhirnya ke JF (Jonathan Frizzy) itu adalah barang buktinya sejumlah 40. Jadi bukan sampai 800," ujar dia.

Baca juga: Jonathan Frizzy Terseret Kasus Dugaan Pelanggaran UU Kesehatan, Bukan Narkoba

Ijonk juga dikatakan rela menunda pengobatan medis yang tengah dijalani demi menjalani pemeriksaan lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai kuasa hukum, Lamgok berkomitmen membela kliennya hingga ke proses persidangan.

"Beberapa panggilan, setiap dilayangkan pasti datang, namun panggilan terakhir beliau harus operasi. Ada bagian tubuh yang harus diangkat apakah ada cancer atau nggak," kata Lamgok.

"Bahkan, ini belum keluar hasilnya, masih tiga hari lagi. Namun, tadi malam pihak Polres mendatangi beliau ke kediamannya, kami udah sampaikan bahwa 'kamu nggak perlu ini Jonk, kita bisa menunda demi kesehatan' namun dia juga ingin ini selesai karena merasa ini tak bisa berlarut-larut lagi," jelas dia.

Atas kasus ini, Ijonk dijerat dengan Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.

Adapun ancaman hukumannya yakni paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.

(nnz)

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |