loading...
Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Officer (PCO) Hasan Nasbi mengungkapkan rangkap jabatan sejumlah Wakil Menteri (Wamen) Kabinet Merah Putih tidak menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok Sind
JAKARTA - Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Officer (PCO) Hasan Nasbi mengungkapkan rangkap jabatan sejumlah Wakil Menteri ( Wamen ) Kabinet Merah Putih tidak menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hasan menegaskan, larangan rangkap jabatan wamen tidak termuat dalam amar putusan MK .
"Sejauh ini pemerintah tidak ada menyalahi amar-amar putusan MK. Kalau kita bicara putusan MK, tidak ada yang disalahi oleh pemerintah," kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Kamis (24/7/2025).
Hasan pun meminta semua pihak membaca kembali putusan MK. Dia juga meyakini pemerintah tidak menyalahi putusan yang diterbitkan MK tersebut. Menurutnya, pihak yang dilarang melakukan rangkap jabatan hanya menteri dan kepala badan pemerintah. Sedangkan rangkap jabatan wamen sudah dilakukan sejak lama.
"Sebelum-sebelumnya juga ada wamen yang jadi komisaris. Yang tidak boleh itu cuma anggota kabinet selevel menteri atau kepala badan atau kepala kantor. Kalau wamen juga sebelumnya ada wamen yang komisaris di beberapa BUMN. Ini sudah berjalan juga," jelasnya.
Baca Juga: MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Komisi VI DPR: Harus Dijalankan Tanpa Terkecuali
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas bahwa wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta. MK menegaskan itu dalam putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).