Digoyang Batas Usia di UU BUMN, Bos Danantara Muliaman Hadad Tersingkir?

3 weeks ago 30

loading...

Spekulasi pergantian Kepala Danantara yang saat ini diduduki oleh Muliaman Darmansyah Hadad mencuat setelah aturan ketat dalam perubahan ketiga atas UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Foto/Dok

JAKARTA - Isu pergantian kepala Danantara mencuat setelah pengesahan perubahan ketiga atas Undang-undang (UU) BUMN Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pada rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/2) lalu. Asal muasalnya tercantum batasan usia anggota dalam UU BUMN itu yang menjadi dasar pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata (BPI Danantara).

Hal ini mencuatkan spekulasi pergantian Kepala Danantara yang saat ini diduduki oleh Muliaman Darmansyah Hadad . Mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu dilantik pada Oktober 2024, tetapi posisinya kini terancam terdepak.

Baca Juga

Siapa Bos Danantara yang Bakal Kelola Aset Rp9, 049 Triliun? Ini Bocorannya

Alasannya karena Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN mengamanatkan usia Badan Pelaksana Danantara maksimal 60 tahun pada saat pengangkatan pertama. Sementara itu Kepala Danantara, Muliaman Hadad saat ini sudah menginjak usia 64 tahun yang merupakah kelahiran 3 April 1960.

Ketentuan batas usia tercantum pada pasal 3S ayat (1) yang berisi syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai anggota Badan Pelaksana. Selain berusia paling tinggi 60 tahun, syarat lain adalah warga negara Indonesia, mampu melakukan perbuatan hukum dan sehat jasmani dan rohani.

Selain itu, Badan Pelaksana bukan merupakan pengurus dan/atau anggota partai politik, memiliki pengalaman dan/ atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/ atau manajemen perusahaan; tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan; tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus Perusahaan yang menyebabkan Perusahaan tersebut pailit; dan tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Danantara merupakan Badan yang bertugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN.
Dalam pasal 3A disebutkan, Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara. Selanjutnya, Presiden menguasakan kepada Menteri BUMN dan sebagiannya dilimpahkan oleh Menteri BUMN kepada Danantara.

Danantara ini sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, yang bertanggung jawab kepada Presiden dan diawasi oleh menteri BUMN. Karena dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Indonesia, modal Danantara bersumber dari penyertaan modal negara dan atau sumber lainnya.

“Modal Badan (Danantara) ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000 triliun,” tulis pasal 3F ayat (3).

Baca Juga

Prabowo Siap Luncurkan BPI Danantara 24 Februari 2025

Sementara itu sebelumnya Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini mengatakan batas usia Kepala Danantara maksimal 70 tahun. "Untuk Ketua Danantara maksimal 70 tahun," ujar Anggia, Minggu (2/2/2025).

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah melantik Muliaman Darmansyah Hadad sebagai Kepala Danantara pada 22 Oktober 2024 lalu. Dia dilantik bersama Wakil Kepala Danantara Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang.

(akr)

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |