loading...
Organisasi P-MDP/MDP Watch resmi dideklarasikan. Pembentukan wadah ini berangkat dari kebutuhan pengawasan terhadap kewenangan baru MDP. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Perkumpulan Pemerhati Majelis Disiplin Profesi (P-MDP/MDP Watch resmi dideklarasikan. Organisasi ini dibentuk untuk mengawal pelaksanaan UU No 17/2023 tentang Kesehatan serta PP No 28/2024 sebagai dasar transformasi Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) menjadi Majelis Disiplin Profesi (MDP).
"Dengan mempertimbangkan perkembangan terbaru regulasi kesehatan, hari ini kami mendeklarasikan berdirinya Perkumpulan Pemerhati Majelis Disiplin Profesi (P-MDP) - MDP Watch," kata Ketua MDP Watch, Norman Zainal dalam deklarasi yang digelar daring, Sabtu (29/11/2025). Baca juga: Terkait Kematian Ibu Hamil di Papua, Kemenkes: Jika Ditemukan Pelanggaran, RS Bakal Ditindak Tegas
MDP adalah lembaga independen yang dibentuk Kementerian Kesehatan untuk menegakkan disiplin dan etika profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia. Majelis ini memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, persidangan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran disiplin profesi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Norman menjelaskan, pembentukan wadah ini berangkat dari kebutuhan pengawasan terhadap kewenangan baru MDP, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1630/2024. Menurutnya, MDP memiliki peran strategis dalam penegakan disiplin profesi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia sehingga proses dan kontrol publik diperlukan.
Dalam deklarasinya, Norman menekankan adanya celah regulasi. Ia menyebut struktur baru MDP belum memiliki mekanisme pengawasan yang kuat, terutama karena proses seleksi pengisian keanggotaan berada sepenuhnya di bawah kendali pemerintah tanpa pelibatan masyarakat sipil.














































