loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pendanaan pinjol dari aliran modal asing terus meningkat. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Pendanaan industri teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online yang berasal dari pemberi pinjaman (lender) luar negeri mencapai Rp17,28 triliun per Juni 2026. Nilai tersebut meningkat 34,18% secara tahunan (year on year/yoy), menunjukkan daya tarik industri fintech lending Indonesia bagi investor asing.
"Pendanaan pindar yang berasal dari lender luar negeri meningkat 34,18% yoy," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman seperti dikutip pada Sabtu (8/8/2026).
Baca Juga: Makin Banyak Warga RI Terjerat Pinjol, Nilainya Tembus Rp105 Triliun
OJK mencatat porsi pendanaan dari lender luar negeri mencapai 16,43% dari total pendanaan industri fintech lending per Juni 2026. Adapun total pendanaan atau pembiayaan fintech lending pada periode yang sama mencapai Rp105,14 triliun, meningkat 25,88% yoy.
Agusman mengatakan peningkatan pendanaan asing menunjukkan bahwa industri fintech lending di Indonesia masih memiliki daya tarik bagi lender luar negeri. Daya tarik tersebut antara lain didukung potensi imbal hasil yang relatif kompetitif. "Daya tarik tersebut antara lain didukung potensi imbal hasil yang relatif kompetitif," ujar Agusman.
Baca Juga: Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Pendanaan yang berasal dari lender luar negeri tersebut juga meningkat dibandingkan periode sebelumnya. OJK mencatat nilainya mencapai Rp14,06 triliun, atau meningkat 18,28% secara tahunan.
Di sisi lain, tingkat risiko kredit macet secara agregat yang tercermin dari Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) industri fintech P2P lending tercatat sebesar 4,26% per Juni 2026. Angka tersebut membaik dibandingkan posisi Mei 2026 yang mencapai 4,42%.
(nng)


















































