loading...
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea membeberkan tiga fakta gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) lemah secara hukum. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea membeberkan tiga fakta gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) lemah secara hukum. Hal ini dibeberkan Hotman seusai menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (15/10/2025).
Adapun, sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi. Kubu CMNP menghadirkan Jusuf Hamka yang pada tahun 1999 menjabat sebagai komisaris PT CMNP.
Baca juga: Jusuf Hamka Banyak Jawab Tidak Tahu, Hotman Paris: Mestinya Bukan MNC, Gugatan CMNP Salah Pihak!
Selama persidangan berlangsung, Hotman mengaku kecewa kepada Jusuf Hamka yang ia anggap sebagai sahabat. Sebab, Jusuf tak bisa menjawab berbagai pertanyaan yang ia ajukan.
"Jadi, sangat mengejutkan, sahabat saya Jusuf Hamka sebagai keluarga controlling CMNP, dia juga sebagai saksi. Setahu saya kan beliau tahu banyak, tapi ternyata tadi hampir nggak bisa menjawab semua pertanyaan saya," kata Hotman kepada wartawan seusai sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Fakta mengejutkan dalam persidangan tersebut, yaitu:
1. Tuduhan Deposito NCD Unibank Palsu Telah Dipatahkan di Mahkamah Agung
Fakta dalam persidangan diungkapkan Hotman, bila CMNP menyeret kasus ini ke meja persidangan lantaran menganggap Negotiable Certificate of Deposit (NCD) terjadi pada 1999 diduga bodong atau tidak ada uangnya, dalam kasus tersebut PT Bhakti Investama (sekarang PT MNC Asia) hanya berperan sebagai arranger.
Baca juga: Geger! Hotman Buka Tabir, Ternyata Lucas Kuasa Hukum CMNP yang Menyusun Struktur Transaksi NCD!
Namun, Hotman memiliki bukti kuat, terbukti CMNP juga telah kalah dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.