loading...
emendikdasmen tidak mentolerir praktik kecurangan di pelaksanaan program revitalisasi sekolah. Foto/BKHM.
JAKARTA - Kemendikdasmen tidak mentolerir praktik kecurangan atau penyelewengan dana dan akan menindak tegas oknum yang terbukti mengambil manfaat pribadi atas pelaksanaan program perbaikan sekolah rusak .
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan sekolah diberi otoritas penuh untuk merancang, membelanjakan, dan mempertanggungjawabkan anggaran secara transparan dan akuntabel, dengan dukungan langsung dari masyarakat dan tenaga profesional.
Baca juga: Telan Dana Rp16,9 Triliun, Kemendikdasmen akan Renovasi 13.763 Sekolah
“Swakelola bukan hal baru—pendekatan ini telah digunakan lebih dari 20 tahun dalam kerangka manajemen berbasis sekolah (MBS),” katanya, melalui siaran pers, Sabtu (16/8/2025).
Mengacu pada penjelasan tersebut dan menyikapi dugaan pungutan liar (pungli) atas dana revitalisasi sekolah di beberapa TK di Jawa Barat, Dirjen Gogot menjelaskan bahwa kedua sekolah tersebut merupakan sasaran SK tahap 2 yang diusulkan sesuai hasil konfirmasi dinas pendidikan kabupaten.
Baca juga: 80% Bangunan Rusak, SDN Padurenan Bekasi Terima Program Revitalisasi Prabowo
Selanjutnya, berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan tim Kemendikdasmen melalui sambungan telepon, kepala sekolah menyatakan tidak ada informasi apapun dan pihak manapun yang meminta pungli. Selain itu, dinas pendidikan setempat juga telah menelusuri kasus ini dan hasilnya tidak ada pungli.