loading...
Ketua BPOM menunjukkan sertifikat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan BPOM sebagai WHO Listed Authority (WLA) dalam regulasi produk medis (vaksin). Foto/Ist
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization atau WHO) sebagai WHO Listed Authority (WLA) dalam regulasi produk medis (vaksin). Penetapan ini tercantum dalam website resmi WHO pada 21 Desember 2025.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa penetapan itu menjadikan BPOM sejajar dengan regulator kelas global, seperti seperti Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia, yang juga menerima status WLA pada periode yang sama.
Baca juga: BPOM Sita Ribuan Obat Kuat Pria Berbahaya, Pelaku Telah Beroperasi 4 Tahun
"Negara yang memperoleh status WLA mendapatkan pengakuan internasional, sehingga produk farmasi dan vaksinnya dapat dimasukkan ke dalam daftar produk yang direkomendasikan oleh WHO," kata Taruna Ikrar dalam keterangannya, dikutip Rabu (24/12/2025).
Pencapaian status WLA ini, lanjut dia, akan memberikan dampak strategis bagi Indonesia, antara lain meningkatkan produksi dalam negeri sehingga mendukung kemandirian obat dan vaksin, mendorong ekspor produk. Dengan demikian bakal berkontribusi pada penguatan perekonomian Indonesia, mendukung rantai pasok yang lebih tangguh, khususnya dalam situasi darurat kesehatan, dan meningkatkan reputasi internasional Indonesia di kancah diplomasi kesehatan global.
Taruna Ikrar menambahkan, capaian ini merupakan hasil dari komitmen nasional jangka panjang dalam membangun sistem pengawasan obat dan makanan yang kuat, berbasis ilmu pengetahuan, transparan, dan berstandar internasional.

















































