Berkas Perkara Eks Wamenaker Noel Dilimpahkan ke Kejaksaan, Noel: Tinggal Menunggu Sidang

12 hours ago 26

loading...

KPK melimpahkan berkas perkara terkait dugaan korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker ke jaksa penuntut umum. Foto/SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terkait dugaan korupsi sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ke jaksa penuntut umum. Pelimpahan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/12/2025).

Berdasarkan pantauan di lokasi, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel) dan 10 tersangka lainnya hadir langsung dalam pelimpahan ini. Noel sempat menyampaikan bahwa setelah tahap II ini dirinya tinggal menunggu waktu persidangan.

"Hari ini selesai P21 tinggal kita tunggu jadwal sidang. Salam hormat buat kawan-kawan media," singkat Noel usai proses pelimpahan itu, Kamis (18/12/2025).

Baca juga: Noel Ebenezer dan 10 Tersangka Lainnya Segera Disidang

Kuasa Hukum Noel, Lambok Gultom mengatakan dengan selesainya proses pelimpahan ini maka penyidikan perkara yang menyangkut nama kliennya telah usai. Lambok menyebut penyidik menjerat Noel dengan pasal yang berkaitan dengan pemerasan dan gratifikasi.

"Bahwa sekarang sudah masuk pada tahap penuntutan, sudah tidak lagi di penyidikan. jadi sudah di tahap jaksa," ujar Lambok.

Dalam kesempatan yang sama, Lambok menehaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pemerasan. Lambok juga membantah bahwa perkara yang dituduhkan kliennya menyebabkan sejumlah kerugian keuangan pada negara.

Baca juga: Perkara Korupsi Eks Wamenaker Masuk Tahap II, Noel: Petarung Harus Siap

"Selagi saya dampingi, bahwa klien kita tidak ada melakukan pemerasan, tidak ada melakukan pemerasan terlebih lagi menyangkut soal kerugian negara," tandas dia.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |