Berapa Gaji Lulusan PKN STAN? Status CPNS Kementerian Keuangan Menanti

2 hours ago 22

loading...

Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) masih menjadi sekolah kedinasan favorit di Indonesia. Foto/Akses STAN.

JAKARTA - Politeknik Keuangan Negara STAN ( PKN STAN ) masih menjadi sekolah kedinasan favorit di Indonesia. Setiap tahun, pendaftar sekolah ini selalu membeludak karena prospek karier yang menjanjikan di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebagai sekolah kedinasan milik Kemenkeu, lulusan PKN STAN secara langsung akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Gaji mereka pun diatur secara resmi dan transparan dalam sejumlah peraturan pemerintah dan presiden.

Baca juga: Mau Jadi PNS BMKG? STMKG Siap Buka Penerimaan Taruna Baru 2025

Setelah menyelesaikan pendidikan di PKN STAN, para mahasiswa akan diangkat menjadi abdi negara melalui ikatan dinas, dengan penempatan utama di lingkungan Kementerian Keuangan.

Namun, dalam perkembangannya, penempatan lulusan PKN STAN kini tidak terbatas pada Kemenkeu saja. Alumni juga dapat ditugaskan di berbagai kementerian atau lembaga lainnya, serta di instansi pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca juga: Perbedaan 3 Nama Panggilan Pelajar Sekolah Kedinasan, Taruna, Praja, dan Mahasiswa

Golongan CPNS Lulusan PKN STAN


PKN STAN memiliki tiga program studi utama, yaitu D4 Akuntansi Sektor Publik, D4 Manajemen Keuangan Negara, dan D4 Manajemen Aset Publik.

Lulusan program Diploma IV (D4) ini akan langsung diangkat menjadi CPNS dengan golongan IIIc (Penata) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 226/PMK.01/2020.

Sementara itu, lulusan program lama Diploma III (D3) PKN STAN akan diangkat sebagai CPNS dengan golongan IIc (Pengatur). Kedua golongan ini berada di level menengah atas dalam struktur PNS dan memiliki potensi kenaikan pangkat serta penghasilan secara berkala.

Rincian Gaji Lulusan PKN STAN

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024, berikut adalah besaran gaji pokok untuk CPNS lulusan PKN STAN:

Gaji CPNS Golongan IIc (D3): Rp 2.485.900 – Rp 3.954.200

Gaji CPNS Golongan IIIc (D4): Rp 2.745.700 – Rp 4.575.200

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |