BEM FHUI Tuntut DO 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

15 hours ago 30

loading...

Forum mahasiswa FHUI menuntut sanksi tegas terhadap 16 mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual yang menghebohkan lingkungan kampus. Sanksi tersebut termasuk drop out (DO) bagi para pelaku. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews

JAKARTA - Forum mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menuntut sanksi tegas terhadap 16 mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual yang menghebohkan lingkungan kampus. Sanksi tersebut termasuk drop out (DO) bagi para pelaku.

Ketua BEM FHUI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan, tuntutan utama mahasiswa adalah pemberian hukuman seberat-beratnya tanpa kompromi, termasuk opsi DO jika terbukti bersalah. “Tuntutan utamanya pasti sanksi setegas-tegasnya dan tidak menutup kemungkinan drop out, apalagi dengan alasan untuk melindungi pelaku,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Baca juga: 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Grup Chat FHUI Telah Ditampilkan di Forum Fakultas

Terkait jumlah korban, pihak BEM menyatakan belum dapat mengonfirmasi secara pasti. Namun, korban tidak hanya berasal dari kalangan mahasiswi, melainkan juga melibatkan dosen.

Selain sanksi tegas, mahasiswa juga mendorong adanya pemulihan bagi korban serta penguatan budaya komunitas dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

BEM FHUI berkomitmen terus mengawal kasus ini dengan mengutamakan kepentingan korban. Mereka juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang telah berjalan.

Salah satu langkah yang disoroti adalah implementasi Peraturan BEM FHUI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Regulasi tersebut mewajibkan adanya sosialisasi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual kepada mahasiswa, termasuk dalam proses rekrutmen organisasi kampus.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |