Ayah Non-muslim Apakah Bisa jadi Wali Nikah?

4 hours ago 14

loading...

Dalam pernikahan Islam, ada 5 rukun yang harus dipenuhi dan bila tidak dipenuhi maka pernikahannya dianggap tidak sah, salah satunya adalah keberadaan wali nikah. Foto ilustrasi/ist

Ayah non muslim apakah bisa jadi wali nikah ? Dalam Islam, ada berbagai aturan dalam pernikahan yang harus dipenuhi sehingga pernikahan tidak bisa dilakukan secara serampangan.

Dalam pernikahan Islam , ada 5 rukun yang harus dipenuhi dan bila tidak dipenuhi maka pernikahannya dianggap tidak sah. Lima rukun yang harus terpenuhi, yaitu mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua orang saksi, dan shighat.

Dari kelima rukun nikah tersebut salah satunya adalah wali. Artinya, pernikahan tidak dianggap sah kecuali dengan wali. Sebab, wali merupakan salah satu rukun nikah.

اَلْوَلِيُّ أَحَدُ أَرْكَانِ النِّكَاحِ فَلَا يَصِحُّ إِلَّا بِوَلِيٍّ

“Wali adalah salah satu rukun nikah, maka nikah tidak sah tanpa wali” (Taqiyyuddin al-Husaini al-Hushni, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm, juz, 2, h. 40)

Sedangkan seseorang yang menjadi wali juga harus memenuhi pelbagai syarat yang harus terpenuhi. Salah satunya adalah beragama Islam. Menurut kesepakatan para ulama, perempuan muslimah walinya harus muslim juga.

Dikutip dari laman NU online, penjelasan mengenai syarat-syarat wali dan dua orang saksi. (Dan wali dan dua orang saksi) yang diakui sebagai kesahan nikah membutuh setidaknya enam syarat bahkan lebih banyak sebagaimana yang dijelaskan. Syarat pertama adalah beragama Islam, dan syarat beragama Islam itu adalah syarat wali untuk perempuan muslimah sebagaimana ijma` para ulama” (Muhammad Khathib asy-Syarbini, al-Iqna` fi Halli Alfazhi Abi Suja`, Bairut-Dar al-Fikr, 1415 H, juz, 2, h. 408-409)

Dari penjelasan tersebut, ditegaskan bahwa seorang kafir tidak bisa menjadi wali atau memiliki hak perwalian atas perempuan muslimah. Jika ia hendak menikah sedangkan tidak ada pihak keluarganya yang bisa menjadi wali yang beragama Islam, seperti ayahnya, kakek, buyut, atau saudara laki-laki, maka dalam konteks ini ia tidak memiliki wali. Sebab tak ada satu pun pihak keluarga yang bisa menjadi wali beragama Islam.

Lantas bagaimana jalan keluarnya jika ia hendak menikah? Solusi yang ditawarkan untuk memecah kebuntuan ini adalah dengan wali dari penguasa /sulthan atau wali hakim. Pandangan ini didasarkan kepada sabda Rasulullah saw berikut ini;

اَلسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

“Sulthan (penguasa) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali”. (H.R. Ahmad)

Wali hakim dalam hal ini adalah pejabat pemerintah Kementerian Agama atau yang mewakilinya sampai tingkat daerah yakni pejabat Kantor Urusan Agam (KUA).

Siapa yang Bisa Menjadi Wali Nikah?

Dalam syariah Islam, wali seorang wanita muslimah itu tidak ditentukan oleh kedekatan seseorang secara psikologis. Juga tidak ada kaitannya dengan figur yang disukai atau bukan. Akan tetapi berdasarkan alur nasab (garis keturunan).

Karena itu menurut Ustaz Ahmad Sarwat, dai dari Rumah Fiqih Indonesia ini, secara ketentuan bakunya, wali itu hanya ada dari pihak ayah dan tidak pernah dari pihak ibu. Kalau bukan ayah secara langsung yang menjadi wali, maka urutan berikutnya adalah ayahnya ayah, atau kakek. Bila tidak ada saudaralaki-laki, baik kakak maupun adik. Diutamakan yang hubungannya se-ayah dan se-ibu, baru kemudian yang seayah saja.

Baca Juga

 Mengapa Harus Ada Wali dari Pihak Calon Istri?

Berada pada urutan berikutnya adalah anak laki-laki dari saudara tersebut. Dengan tetap mengutamakan yang seayah seibu, baru kemudian yang seayah saja.

Lalu urutan berikutnya lagi adalah paman, yaitu saudara laki-laki ayah, bukan saudara dari pihak ibu. Dan para urutan terakhir barulah saudara sepupu, dalam hal ini haruslah anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah.

Sementara itu saudara, paman, atau sepupu dari pihak ibu tidak termasuk daftar wali yang ditetapkan dalam syariah. Apabila tidak satu pun daftar yang ada di atas yang ada, maka yang jadi wali buat anda adalah hakim.

Namun semua orang yang termasuk dalam daftarwali di atas akan gugur hak dan wewenangnya, apabila pada dirinya terdapat satu dari hal-hal berikut:

1. Bukan muslim/non muslim
2. Hilang akal seperti gila dan sejenisnya
3. Belum cukup umur, maksudnya belum baligh
4. Bukan orang merdeka, maksudnya budak
5. Bukan perempuan

Siapakah Wali Hakim?

Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, bila seorang wanita muslimah tidak punya ayah kandung atau pun urutan wali-wali berikutnya yang memenuhi syarat, maka dalam hal ini yang menjadi wali tidak lain adalah pemerintah atau penguasa yang sah.

Istilah yang banyak dan populer digunakan adalah wali hakim. Tetapi maksud istilah hakim di sini bukan hakim dalam sebuah pengadilan. Istiah hakim di sini maksudnya adalah pemerintah atau penguasa. Di dalam bahasa hadits disebut dengan istilah sultan.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |