PN Surakarta Gelar 2 Sidang Perdana Gugatan ke Jokowi Hari Ini

3 hours ago 10

loading...

Sidang perdana dua gugatan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) pada hari ini, Kamis (24/4/2025). Foto/Dok.SindoNews

SOLO - Sidang perdana dua gugatan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo), Jawa Tengah pada hari ini, Kamis (24/4/2025). Persidangan itu dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt dan 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

Dalam perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka dengan penggugat Aufaa Luqmana Re A, warga Kelurahan/Kecamatan Jebres, Kota Solo yang menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.

Dijadwalkan sidang dipimpin Majelis Hakim yaitu Putu Gede Hariadi, anggota Majelis Hakim Subagyo dan Joko Waluyo.

Sementara, perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi yang dilayangkan oleh pengacara asal Solo Muhammad Taufiq.

Dalam gugatannya, penggugat melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.

Sidang dipimpin Majelis Hakim yaitu Putu Gede Hariadi, anggota Majelis Hakim yaitu Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih.

Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan, sidang dilakukan secara terpisah meski jadwal sidang 2 perkara tersebut bersamaan.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |