loading...
Idealnya mencuci pakaian yang dicampur antara pakaian yang ada najisnya sama yang tidak ada yaitu dengan dibilas dulu yang terdapat najisnya agar najis tersebut rontok terlebih dahulu, baru setelah itu bisa dicuci dengan sajadahnya yang suci. Foto ilustra
Apa hukum mencuci pakaian bersih dengan digabung pakaian ada najis -nya? Seorang Mufti Arab Saudi yaitu Syekh Ibnu Baz rahimahullahu ta’ala memberikan penjelasannya sebagai berikut:
“Apabila baju yang dicampur (antara baju bersih dan baju ada najisnya dalam mesin cuci -pen) menggunakan air yang banyak yang dengannya mampu menghilangkan bekas dari najis dan tidak mengalami terkontaminasi dengan najis tersebut, maka sesungguhnya semua pakaian yang dicuci bersamaan tersebut dianggap suci,"jawabnya.
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إن الماء طهور لا ينجسه شيء
“Sesungguhnya air itu bersih suci dan tidak bisa najis dengan sesuatu apapun.” (Di keluarkan oleh imam Ahmad, Abu Daud, An Nasa’i dan Timidzi dengan sanad yang sohih).
Namun, Syekh Ibnu Baz menyarankan, yang wajib bagi yang mencuci untuk bisa hati-hati dan bersungguh-sungguh untuk menggunakan air yang cukup didalam rangka menyucikan dan membersihkan semua baju serta membersihkan najis -nya. Dan jika engkau mengetahui baju yang najis dari baju yang bersih maka yang paling hati-hati adalah dengan mencuci baju yang ada najisnya sendiri dengan air yang cukup yang dengannya mampu menghilangkan pengaruh dari najis dengan tetap air tersebut dalam keadaan kesuciannya tidak terpengaruh dengan najis.” (Majmu’ Fatawa wa Maqolat As Syaikh Bin Baz)
Dari jawaban Syekh Ibnu Baz ini dapat disimpulkan, apabila air yang digunakan cukup banyak dan tidak mencemari yang lainnya maka insya Allah boleh karena tidak terpengaruh atau terkontaminasi dengan najisnya baik itu bau warna. Tapi kalau airnya sedikit dan najis yang lebih dominan maka hal tersebut menjadikan pakaian yang lain ikut najis karena adanya pengaruh dari najis tersebut.
Idealnya mencuci pakaian yang dicampur antara pakaian yang ada najisnya sama yang tidak ada yaitu dengan dibilas dulu yang terdapat najisnya agar najis tersebut rontok terlebih dahulu, baru setelah itu bisa dicuci dengan sajadahnya yang suci. Wallahu A'lam
Baca juga: Hukum Percikan Najis dari Genangan Air Hujan di Jalanan
(wid)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!