loading...
Agnez Mo akhirnya bisa bernapas lega setelah namanya resmi dihapus dari laporan kasus hak cipta. Penyanyi itu terbebas dari gugatan ganti rugi Rp1,5 miliar. Foto/MPI
JAKARTA - Agnez Mo akhirnya bisa bernapas lega setelah namanya resmi dihapus dari laporan kasus hak cipta yang sempat menyeretnya. Penyanyi itu terbebas dari gugatan ganti rugi Rp1,5 miliar usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan pihaknya.
Namun, kisruh belum berhenti di situ. Pencipta lagu Ari Bias kini mengalihkan laporannya ke pihak penyelenggara konser Agnez Mo, yang dinilai menggunakan lagunya tanpa izin dan tanpa pembayaran royalti baik secara langsung kepada pencipta maupun kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Penyelenggara acara yang bertanggung jawab. Tidak ada izin dan tidak ada pembayaran royalti baik langsung ke pencipta maupun kepada LMKN," kata Ari melalui pesan singkat, Selasa (19/8/2025).
Meski sudah menghapus nama Agnez, Ari mengaku masih menunggu salinan resmi putusan lengkap dari Mahkamah Agung. Ia ingin memastikan bahwa langkah revisi laporan yang diajukan benar-benar sejalan dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Baca Juga: Ari Bias Akan Cabut Laporan Pelanggaran Hak Cipta Usai Kasasi Agnez Mo Dikabulkan
Foto/Getty Images
"Mekanismenya nanti diserahkan kewenangannya ke penyidik. Masih menunggu putusan lengkap rilis dari MA," jelasnya.