3 Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek Ditahan, 1 Orang Tidak Ada di Indonesia

6 hours ago 33

loading...

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) dan Kapuspenkum Kejagung memberikan keterangan soal penetapan tersangka kasus pengadaan TIK untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA tahun 2020-2022 di Kemendikbudristek. Foto/Isra Triansyah

JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan empat tersangka kasus pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA tahun 2020-2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ). Tiga tersangka kasus pengadaan chromebook itu ditahan, satu lainnya tidak berada di Indonesia.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara mengalami kerugian 1,98 triliun. Adapun anggaran proyek ini adalah sebesar Rp9,3 triliun.

Keempat tersangka tersebut adalah MUL, SW, JT, dan IA. Dua tersangka yakni MUL dan SW ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara, IA menjadi tahanan kota karena mengalami gangguan jantung yang sangat kronis.

"Yang bersangkutan dilakukan penahanan kota, karena berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis. Sehingga berdasarkan rapat penyidik, yang bersangkutan tetap dalam penahanan, untuk tahanan kota," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, satu tersangka lainnya yakni JT, tidak berada di Indonesia. "Sudah beberapa kali dipanggil secara patut dalam kapasitas sebagai saksi, tidak mengindahkan surat panggilan. Jadi supaya ada informasi bagi kita, karena tadi ditetapkan empat tersangka, tetapi terkait penahanan baru dilakukan terhadap tiga orang," ujar Harli.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. Salah satu tersangkanya adalah Ibrahim Arief.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |