loading...
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi kepada 29 orang korban dan ahli waris korban tindak pidana terorisme di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) sebesar Rp3,9 miliar. Foto/Dok LPSK
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) menyerahkan kompensasi kepada 29 orang korban dan ahli waris korban tindak pidana terorisme di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) sebesar Rp3,9 miliar. Dijelaskan, 29 penerima ini terdiri dari 27 Korban Terorisme Masa Lalu (KTML) dan 2 orang korban berdasar penetapan pengadilan.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan, pemberian kompensasi merupakan wujud nyata tanggung jawab negara kepada korban tindak pidana terorisme sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan dan pemulihan hak-hak korban.
“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang progresif dan menunjukkan keberpihakan negara kepada korban terorisme. Negara hadir untuk memastikan korban dan ahli waris memperoleh haknya, termasuk melalui mekanisme kompensasi,” kata Susi dalam keterangannya yang dikutip Minggu (14/12/2025).
Baca juga: Dewan Pers dan LPSK Teken MoU Perlindungan Kerja Pers
Susilaningtias melanjutkan, nilai kompensasi yang diberikan tentu belum sebanding dengan penderitaan yang dialami korban akibat tindak pidana terorisme. Namun demikian, kompensasi diharapkan dapat membantu proses pemulihan korban sekaligus menjadi simbol kehadiran negara.
“LPSK berharap dapat terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta masyarakat dalam perlindungan dan pemulihan korban,” ujarnya.
















































