loading...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mencatatkan peningkatan signifikan dalam migrasi sistem perpajakan terbaru, Coretax, di awal tahun 2026. Foto/Dok
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan terus mencatatkan peningkatan signifikan dalam migrasi sistem perpajakan terbaru, Coretax, di awal tahun 2026. Berdasarkan data terbaru yang dirilis hari ini, Jumat (2/1/2026), jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax telah menembus angka 11,19 juta.
“Update capaian aktivasi akun coretax data 2 Januari 2026 jam 10:04 WIB. Aktivasi akun wajib pajak: 11.192.297,” tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli dalam keterangannya.
Baca Juga: Syarat Wajib Lapor SPT, 10,22 Juta WP Sudah Aktivasi Akun Coretax per 30 Desember 2025
Angka ini menunjukkan antusiasme yang tetap tinggi dari masyarakat di awal tahun untuk beralih ke sistem administrasi perpajakan yang lebih modern. Dominasi aktivasi akun masih dipimpin oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul oleh sektor badan dan instansi pemerintah.
Rincian data aktivasi per 2 Januari 2026 yakni Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) 10.287.565 akun, Wajib Pajak Badan 816.117 akun, Instansi Pemerintah 88.394 akun dan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) 221 akun (angka ini terpantau stabil dibandingkan data sebelumnya).
DJP terus mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri. Langkah ini krusial sebagai persiapan teknis sebelum memasuki periode pelaporan SPT Tahunan agar tidak terjadi penumpukan atau kendala akses pada sistem di masa puncak pelaporan.

















































