loading...
Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PDIP Once Mekel menyampaikan aspirasi terkait pengawasan pelaksanaan Hak Cipta dalam pembahasan RUU Hak Cipta di DPR, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PDIP Once Mekel menyampaikan aspirasi terkait pengawasan pelaksanaan Hak Cipta dalam pembahasan RUU Hak Cipta di DPR, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Menurut dia, undang-undang yang baru diharapkan mampu melindungi kepentingan para pencipta, pemegang hak terkait, pelaku pertunjukan, hingga label rekaman sekaligus tetap menjamin akses masyarakat terhadap pemanfaatan karya cipta.
Baca juga: Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Semangat utama revisi undang-undang ini adalah menghadirkan regulasi yang lebih berkualitas dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem hak cipta.
“Kami sebagai pengusul punya satu semangat bahwa undang-undang yang baru ini harus lebih baik dari sebelumnya, lebih berkualitas, dan terutama memberi manfaat bagi semua pihak baik pencipta, pemegang hak terkait, performer, label, maupun masyarakat yang memanfaatkan karya tersebut,” ujar Once.
Dia menuturkan prinsip dasar pengaturan hak cipta harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak eksklusif pencipta dan pemanfaatan karya secara luas untuk pengembangan seni dan kebudayaan. Baginya, hak cipta memiliki karakter berbeda dibandingkan dengan kepemilikan benda pada umumnya, karena bersifat tidak berwujud dan dapat digunakan secara bersamaan di berbagai tempat dalam waktu yang sama.
“Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa hak cipta itu bersifat bergerak dan tidak berwujud. Berbeda dengan benda fisik yang bisa kita klaim keberadaannya secara langsung. Hak cipta bisa dimanfaatkan secara simultan di banyak tempat sekaligus,” jelasnya.

















































