UGM Dinilai Keliru Ajukan Keberatan ke PTUN Jakarta, Bonjowi Hadirkan Saksi Ahli untuk Meluruskan

14 hours ago 31

loading...

Koordinator Kuasa Hukum Bonjowi, Petrus Selestinus. Foto: Niko Prayoga

JAKARTA - Bonjowi menghadirkan mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan keberatan yang dilayangkan UGM atas putusan majelis hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait status ijazah Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai informasi publik. Dari hasil persidangan dan penuturan Maruarar Siahaan, ada beberapa hal yang dipertegas terkait kompetensi relatif UGM dalam mengajukan keberatan kepada PTUN Jakarta.

Koordinator Kuasa Hukum Bonjowi, Petrus Selestinus mengatakan, kehadiran saksi ahli meluruskan adanya celah hukum yang berpotensi menimbulkan multitafsir, khususnya terkait Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Ia menilai, aturan yang ada saat ini belum mempertegas batasan antara badan publik negara dan badan publik non-negara. Celah ini memicu kerancuan saat berhadapan dengan instansi seperti UGM yang berstatus sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).

Baca juga: Sidang Ijazah Jokowi, Kubu Dokter Tifa Desak JPU Serahkan BAP Ahli dan Daftar Barbuk

"Ada hal yang tidak dijelaskan oleh undang-undang, terutama tentang badan publik dan badan publik selain badan publik negara. Karena tidak dijelaskan, maka juga menjadi hal yang membingungkan ketika kita berbicara dengan UGM sebagai perguruan tinggi berbadan hukum, dan ada juga perguruan tinggi yang memang murni perguruan tinggi negeri yang dia tidak perlu memiliki legal standing sebagai berbadan hukum," kata Petrus saat diwawancarai di PTUN Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Status UGM tersebut nantinya menjadi acuan apakah pengajuan keberatan tersebut bisa dilayangkan kepada PTUN atau tidak. Sehingga dari pandangan ahli nantinya bisa meluruskan kemana seharusnya UGM melayangkan Keberatan.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |