loading...
Presiden Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta Rendi Harsono mengatakan, hak imunitas halangi penegakan hukum dan buat jaksa tak tersentuh. Foto/SindoNews
DIY - Presiden Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta Rendi Harsono, menyoroti Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang menyebutkan bahwa pemanggilan hingga penahanan terhadap jaksa hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan dari Jaksa Agung .
Hal tersebut disampaikan Rendi dalam diskusi publik dengan tema “Dominus Litis RUU KUHAP: Potensi Munculnya Lembaga Super Body Baru” yang dihelat di Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta.
Rendi mengungkapkan hak imunitas tersebut akan menghambat proses penegakan hukum. “Ada argumentasi soal imunitas atau impunitas, jaksa jadi terkesan tidak bisa tersentuh," ungkapnya, Jumat (14/3/2025).
Selain imunitas, Rendi menyampaikan, kewenangan intelijen dalam UU Kejaksaan juga bertolak belakang dengan fungsi dan tugas Kejaksaan, yakni penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan.
“Jika tugas intelijen juga diambil Kejaksaan, maka akan bertolak belakang dengan dasar kerja intelijen pada umumnya,” ujarnya.
Sementara terkait wacana perluasan kewenangan atau Dominus Litis terutama di bidang penyidikan bagi Kejaksaan di dalam RUU KUHAP, Rendi mengatakan hal itu akan berpotensi menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
"Ini sangat gawat sekali dalam kehidupan berdemokrasi. Wewenang untuk penyidikan yang yang kiranya sudah dapat kita pahami bahwa itu adalah wewenang polisi, kemudian jaksa juga dapat melaksanakan hal tersebut sehingga terlihat tumpang tindih. Dikhawatirkan hal ini dapat menjadi semacam penyalahgunaan kekuasaan," katanya.
Rendi mengungkapkan dalam kehidupan berdemokrasi, tidak boleh ada satu lembaga yang memiliki kewenangan yang berlebihan. Pasalnya, mekanisme check and balance sangat penting dalam kehidupan berdemokrasi.
Oleh karenanya, masyarakat harus terus menyuarakan pendapatnya terkait kondisi berdemokrasi di Indonesia saat ini. "Jika lama kelamaan mungkin lembaga ini (Kejaksaan) menjadi lembaga yang tidak bisa tersentuh atau sangat terbatas sekali aksesnya untuk kita mengetahui kinerja mereka," ungkapnya.
(cip)