Transaksi Kripto Juni Tumbuh 24,2%, Pasar Indonesia Dinilai Kian Matang

9 hours ago 27

loading...

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp28,58 triliun pada Juni 2026. FOTO/Unplash

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp28,58 triliun pada Juni 2026, meningkat 24,2% secara bulanan (month-to-month/mtm) dibandingkan Rp23,01 triliun pada Mei 2026. Jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital juga meningkat 1,32% mtm menjadi 22,69 juta akun pada Juni 2026, menandakan pasar kripto Indonesia semakin matang seiring penguatan regulasi dan pengawasan industri.

"Pertumbuhan transaksi dan jumlah konsumen menunjukkan bahwa minat terhadap aset digital di Indonesia terus meningkat. Di saat yang sama, regulasi dan pengawasan yang semakin kuat dapat memberikan kepastian bagi pelaku industri dan investor, sekaligus membangun fondasi yang lebih sehat bagi pertumbuhan pasar," ujar Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn seperti dikutip pada Kamis (13/8/2026).

Baca Juga: Bittime Dukung OJK Perketat Pengawasan Platform Kripto Tanpa Izin

Dia menilai pasar aset kripto Indonesia semakin matang seiring meningkatnya aktivitas transaksi, jumlah konsumen, serta penguatan regulasi dan pengawasan industri. Penilaian tersebut sejalan dengan data OJK yang mencatat pertumbuhan signifikan pada Juni 2026.

"Regulasi yang semakin jelas di Indonesia maupun global menjadi salah satu pendorong pertumbuhan pasar aset digital. Pengawasan OJK memberikan standar yang lebih jelas bagi pelaku industri sekaligus memperkuat aspek perlindungan konsumen," kata dia.

Di tingkat global implementasi penuh Markets in Crypto-Assets (MiCA) di Eropa sejak 1 Juli 2026 menjadi salah satu tonggak penting dalam menciptakan standar regulasi aset kripto yang lebih seragam. Sementara di Amerika Serikat pelaku industri masih menantikan perkembangan Digital Asset Market Clarity Act (CLARITY Act) yang diharapkan memberikan kepastian hukum bagi industri aset digital.

Di Indonesia, penguatan regulasi juga berlanjut melalui revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Namun, Bittime menilai pasar aset kripto masih menghadapi tantangan pada semester kedua 2026. Ketegangan geopolitik, konflik di sejumlah kawasan, serta arah kebijakan suku bunga bank sentral global masih berpotensi mempengaruhi sentimen investor dan pergerakan aset kripto.

"Pada semester kedua 2026, pasar aset kripto masih akan menghadapi dinamika dari kondisi makroekonomi dan geopolitik global. Karena itu, investor perlu mencermati perkembangan pasar secara lebih menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada pergerakan harga dalam jangka pendek," ujar Ryan.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |