loading...
Dirut Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Putri Yasmin di Asrama Brimob Ampenan, Mataram, Kamis (13/8/2026). Foto/Dok. SindoNews
MATARAM - PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Putri Yasmin yang terjadi di perairan Bangko-Bangko, Kecamatan Sekotong Barat, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (12/8/2026). Penyerahan Santunan diserahkan Dirut PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin di Asrama Brimob Ampenan, Mataram, pada Kamis (13/8/2026).
Santunan diserahkan kepada Agus Wahyu (46), ayah almarhumah Indah Dwi Septiani (20). Agus Wahyu merupakan anggota Polri yang bertugas di Polda NTB, sementara almarhumah Indah merupakan anak kedua dari tiga bersaudara. Baca juga: KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, 172 Penumpang Selamat, 1 Tewas
Dalam penyerahan santunan tersebut, Muhammad Awaluddin didampingi Kepala KSOP Kelas III Lembar Syamsurizal, Kepala Dishub NTB Ervan Anwar, Ketua Umum DPP GAPASDAP Khoeri Soetomo, Dirut Jasaraharja Putera Abdul Haris serta Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja NTB Soleh. Muhammad Awaluddin menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban.
Menurutnya, Jasa Raharja bergerak cepat sejak menerima informasi kejadian dengan melakukan koordinasi bersama Basarnas, ASDP, Kepolisian, pemerintah daerah, dan rumah sakit untuk memastikan proses pendataan serta penjaminan korban berjalan tanpa hambatan. “Kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhumah Indah Dwi Septiani. Santunan yang kami serahkan hari ini merupakan bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum,” katanya.
Ia menegaskan seluruh penumpang yang sah KMP Putri Yasmin dijamin Jasa Raharja sesuai ketentuan UU No 33/1964 juncto PP No 17/1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Selain perlindungan dasar dari Jasa Raharja, korban dan ahli waris juga memperoleh perlindungan tambahan dari Jasaraharja Putera sebagai bagian dari skema perlindungan yang pada penyelenggaraan angkutan umum yang telah melakukan kerja sama.
“Jasa Raharja berkomitmen memastikan setiap korban maupun ahli waris memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif. Di setiap musibah, negara harus hadir, dan kami akan terus mendampingi seluruh proses penanganan hingga seluruh hak korban dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Awaluddin. Baca juga: Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep
Sebelumnya, KMP Putri Yasmin yang berlayar dari Padangbai menuju Lembar terbakar sekitar pukul 04.15 WITA di perairan Bangko-Bangko, Lombok Barat. Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat langsung melakukan koordinasi intensif di lokasi kejadian bersama Basarnas, ASDP Lembar, Polair, dan instansi terkait lainnya, serta menempatkan petugas di rumah sakit untuk mempercepat proses penjaminan korban.
(poe)


















































