Tok! MKD Putuskan Ahmad Dhani Terbukti Langgar Kode Etik Anggota DPR

15 hours ago 18

loading...

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR atas dua aduan masyarakat terhadap pentolan grup band Dewa 19 itu. Foto/Instagram

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD ) DPR memutuskan Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR atas dua aduan masyarakat terhadap pentolan grup band Dewa 19 itu. Putusan ini dibacakan setelah MKD DPR menggelar rapat internal yang digelar secara tertutup.

Keputusan ini diambil secara musyawarah mufakat. “Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat, Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam dalam sidang yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Tok! MKD Putuskan Ahmad Dhani Terbukti Langgar Kode Etik Anggota DPR

Baca juga: Fraksi Gerindra Tegur Ahmad Dhani Buntut Kasus Penghinaan Marga

Dek Gam menyatakan bahwa MKD adalah institusi yang berwenang memeriska dan memutuskan laporan ini. Kedua, dalam pertimbangannya, MKD berpandangan Ahmad Dhani melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR.

"Tiga, menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini," ujarnya.

(rca)

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |