loading...
Penggugat ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, Subhan, saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025). Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Sidang gugatan ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat . Kali ini, sidang tersebut beragendakan pembacaan penetapan sidang.
Dalam sidang ini, kubu Gibran selaku tergugat 1 dan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat 2 tidak hadir di dalam ruang sidang. "Jadi sidang hari ini, tergugat 1 dan tergugat 2 tidak hadir," kata penggugat, Subhan, ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).
Berdasarkan keterangan majelis hakim, Subhan menyatakan, ketidakhadiran para tergugat itu lantaran penetapan sidang dilaksanakan melalui e-court. "Tadi samar-samar katanya e-court. Alasannya udah di e-court," ujarnya.
Baca Juga: Ijazah Gibran Ikut Digugat, Jokowi: Nanti Ijazah Jan Ethes juga Disoal
Subhan menambahkan, persidangan tersebut pun kembali ditunda hingga pekan depan. Nantinya, agenda sidang itu untuk pembacaan gugatan. "Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 3 November, pembacaan gugatan," ujarnya.
Sidang gugatan tersebut diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Subhan yang mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (Cawapres). Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.
Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).
















































