RUU TNI Dianggap Masih Memberi Ruang Kembalinya Dwifungsi TNI

9 hours ago 17

loading...

Peringatan Hari Juang ke-79 TNI AD di Lapangan Pangsar Jenderal Soedirman, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Minggu (15/12/2024), Foto/Ahmad Antoni

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) masih memberi ruang kembalinya dwifungsi TNI dan militerisme. Diketahui, pemerintah sudah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR pada Selasa, 11 Maret 2025.

“Dari DIM yang diserahkan, draft RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang tetap akan mengembalikan dwifungsi TNI dan menguatnya militerisme,” kata Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/3/2025).

Koalisi masyarakat sipil sejak awal menilai pengajuan revisi terhadap UU TNI tidak urgent karena UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 masih relevan digunakan untuk membangun transformasi TNI ke arah militer yang profesional, sehingga belum perlu diubah.

Koalisi masyarakat sipil memandang bahwa yang perlu diubah oleh pemerintah dan DPR adalah aturan tentang peradilan militer yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 agar prajurit militer tunduk pada peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum demi menegakkan asas persamaan di hadapan hukum yang ditegaskan dalam konstitusi.

Koalisi menilai secara substansi RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah. Pertama, perluasan di jabatan sipil yang menambah Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tepat dan ini jelas merupakan bentuk dwifungsi TNI.

“Untuk di Kantor Kejaksaan Agung, penempatan ini tidaklah tepat karena fungsi TNI sejatinya sebagai alat pertahanan negara, sementara Kejaksaan fungsinya adalah sebagai aparat penegak hukum,” ujarnya.

Dia menambahkan, walau saat ini sudah ada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan Agung, namun perwira TNI aktif yang menjabat di Korps Adhyaksa itu semestinya harus mengundurkan diri terlebih dahulu. “Sejak awal di bentuknya Jampidmil, kami sudah mengkritisi keberadaan Jampidmil di Kejaksaan Agung yang sejatinya tidak diperlukan,” ujarnya.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |