loading...
Sebanyak 98 warga di Kabupaten Hulu Sungai Selatan memperoleh kepastian hukum atas tanah melalui program Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah. Foto: Ist
HULU SUNGAI SELATAN - Senyum lega terpancar dari wajah 98 warga di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Setelah sekian lama mengelola lahan yang menjadi sumber kehidupan mereka, kini mereka selangkah lebih dekat memperoleh kepastian hukum atas tanah tersebut melalui program Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.
Momen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah antara Badan Bank Tanah dan para Subjek Reforma Agraria di Aula Desa Baruh Jaya, Kecamatan Daha Selatan, belum lama ini.
Baca juga: Gugus Tugas Reforma Agraria Didorong Rapikan Fungsi Lahan
Bagi masyarakat Desa Pakan Dalam, Desa Baruh Jaya, dan Desa Samuda, penandatanganan ini bukan sekadar proses administrasi. Lebih dari itu, ini adalah langkah nyata menuju kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka manfaatkan untuk kehidupan dan masa depan keluarga mereka.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Redistribusi Tanah yang dilaksanakan melalui kolaborasi Badan Bank Tanah, Pemkab Hulu Sungai Selatan, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Sinergi tersebut bertujuan membuka akses masyarakat terhadap legalitas tanah sekaligus mendorong pemanfaatan lahan yang tertib, produktif, dan berkelanjutan.
Antusiasme warga terlihat sejak awal kegiatan. Mereka hadir dengan harapan besar agar tanah yang selama ini dikelola dapat memiliki dasar hukum jelas dan memberikan rasa aman bagi generasi berikutnya.
“Melalui perjanjian ini, masyarakat memperoleh kepastian dalam proses legalisasi tanah yang mereka manfaatkan. Tahap berikutnya adalah penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama para penerima manfaat sesuai ketentuan berlaku,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Bank Tanah Perdananto Aribowo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2026).














































