loading...
Dokter Tifauzia Tyassuma merespon putusan tidak diterimanya praperadilan jilid I oleh hakim praperadilan PN Jaksel. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Dokter Tifauzia Tyassuma merespon putusan tidak diterimanya praperadilan jilid I tentang sah tidaknya penuntutan kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) oleh hakim praperadilan PN Jaksel pada Jumat (21/8/2026). Dokter Tifa mengaku tetap semangat berjuang karena masih ada praperadilan jilid II.
"Jadi, kami waktu itu menang, sekarang pengajuan (praperadilan jilid I) kami pada pemerintahan ini tidak diterima. Kita tetap saja semangat, optimistis, kita tetap dengan gembira dan bahagia menjalankan terus proses hukum ini dengan penuh semangat," ujar Dokter Tifa, Jumat (21/8/2026).
Menurut Dokter Tifa, sejatinya pascaputusan sela di PN Jakarta Timur atas kasus ijazah Jokowi dahulu, dia telah berpikir telah bebas sebagai terdakwa sebagaimana hasil putusan sela. Namun kini, praperadilannya itu justru tidak diterima hakim praperadilan PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Hakim Putuskan Praperadilan Dokter Tifa Tidak Dapat Diterima
Dokter Tifa menerangkan, praperadilan itu dilakukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran pada proses hukum yang dihadapinya. Sehingga, masyarakat Indonesia bisa mendapatkan kejelasan tentang polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.
"Saya katakan berkali-kali dalam 470 hari ini ya, kami sudah melakukan penelitian terhadap 709 dokumen, malah ada tambahan dokumen, 712 dokumen, yang sudah diperiksa itu ada 148 saksi, itu sudah kami teliti dengan saksama, dengan senang hati nanti kami sampaikan bersama kesaksian para saksi atau para ahli di persidangan, andai kata sidang pokok perkara harus kami jalankan," jelasnya.
Lihat video: Update Sidang Praperadilan, Dokter Tifa Buka Suara

















































