loading...
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq. Foto: Dok Unsoed
JAKARTA - Kasus hukum yang menyeret Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq menambah panjang daftar pimpinan perguruan tinggi di Indonesia yang pernah berurusan dengan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi. Akhmad Sodiq diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (21/8/2026).
Ia menjadi salah satu pihak dari lingkungan Unsoed yang diamankan dalam operasi tersebut. Kasus ini mengingatkan kembali pada sejumlah rektor yang sebelumnya juga terseret perkara korupsi. Modusnya beragam, mulai dari dugaan suap penerimaan mahasiswa baru, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan dana kampus.
Baca juga: OTT Rektor Unsoed Diduga terkait Seleksi Mahasiswa, KPK: di Antaranya di Fakultas Kedokteran
Berikut deretan rektor yang pernah ditangkap atau ditahan aparat penegak hukum terkait perkara korupsi.
1. Akhmad Sodiq - Rektor Unsoed
Akhmad Sodiq menjadi nama terbaru dalam daftar ini. Rektor Unsoed tersebut diamankan KPK dalam OTT pada 21 Agustus 2026. Berdasarkan laporan terkini, operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Unsoed.
Akhmad Sodiq sendiri baru kembali dipercaya menjadi Rektor Unsoed untuk periode 2026-2030.
Sebelum kasus ini, ia dikenal sebagai akademisi dan guru besar di bidang peternakan. Namun, status hukum Akhmad Sodiq dalam perkara tersebut tetap harus mengikuti hasil pemeriksaan dan proses hukum KPK.
Namanya menjadi perhatian publik karena ia merupakan rektor aktif yang baru beberapa bulan kembali memimpin Unsoed.
2. Karomani - Rektor Universitas Lampung
Sebelum Akhmad Sodiq, nama Karomani menjadi salah satu rektor yang paling menghebohkan karena ditangkap langsung melalui OTT KPK.
Karomani yang ketika itu menjabat Rektor Universitas Lampung (Unila) diamankan KPK pada 19 Agustus 2022. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk meluluskan calon mahasiswa melalui jalur mandiri Unila.
KPK menyebut tarif yang diduga dipatok berkisar Rp100 juta hingga Rp350 juta untuk calon mahasiswa tertentu. Dalam OTT tersebut, penyidik juga menemukan uang tunai Rp414,5 juta, slip deposito Rp800 juta, kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar, serta rekening dengan saldo Rp1,8 miliar.
Perkara Karomani kemudian berujung pada vonis. Ia dijatuhi hukuman penjara 10 tahun setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru.
Kasus Karomani juga menjadi salah satu perkara yang membuka sorotan besar terhadap potensi praktik jual beli kursi dalam penerimaan mahasiswa baru.

















































