loading...
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menegaskan, memasuki usia 70 tahun Korlantas Polri berada di garda terdepan dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern, cepat, dan transparan. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Polisi Lalu Lintas ( Polantas ) Polri akan memasuki usia 70 tahun pada 22 September 2025. Usia yang matang ini menjadi momentum refleksi sekaligus pembuktian bahwa Korps Lalu Lintas Polri terus berbenah dan berinovasi demi pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, Korlantas Polri senantiasa berkomitmen mewujudkan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas). Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui kerja nyata di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident). Baca juga: Polri Pastikan SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri
Di era digitalisasi, Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri berada di garda terdepan dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern, cepat, dan transparan. Sejumlah program dan kebijakan inovatif diluncurkan, mulai dari penyederhanaan prosedur, pemanfaatan teknologi informasi, hingga sistem pelayanan daring yang mempermudah masyarakat mengakses layanan tanpa harus melalui birokrasi berbelit.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo menegaskan, seluruh kebijakan yang dilahirkan selalu berpihak pada masyarakat. “Kami bertekad mewujudkan layanan lalu lintas yang benar-benar dapat menyentuh kepentingan masyarakat, dengan mengutamakan kecepatan, ketepatan, kepastian, dan keterbukaan. Dari situlah kepercayaan publik akan terbangun,” katanya, Rabu (3/9/2025).
Sejumlah program unggulan Ditregident tahun 2025 yang telah diwujudkan. Misalnya, pertama, Smart SIM Digital . Bukan hanya sebagai identitas pengemudi, tetapi juga terintegrasi dengan data kependudukan, rekam jejak pelanggaran, hingga fungsi sebagai alat transaksi non-tunai.