loading...
Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki kembali menolak praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah kaitannya penetapan tersangka pada Jumat (28/8/2026). Foto: Ari Sandita
JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki kembali menolak praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah kaitannya penetapan tersangka pada Jumat (28/8/2026). Maka itu, penetapan tersangka Febrie dalam kasus dugaan TPPU tetap sah.
"Mengadili, dalam eksepsi menolak permohonan Turut Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar hakim Richard di persidangan pada Jumat (28/8/2026).
Hasil putusan tersebut berbeda dengan putusan yang diinginkan kubu Febrie. Sebabnya, dalam sidang praperadilan Jilid II sebelumnya, kubu Febrie Adriansyah telah membacakan petitum permohonan praperadilannya. Di antaranya, meminta hakim praperadilan menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang diterbitkan terhadap Febrie tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya. Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Lalu, memerintahkan pihak Termohon segera membebaskan Febrie Adriansyah dari rumah tahanan. Berikutnya, menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Febrie sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Kemudian, menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Jika permohonan dikabulkan, kuasa hukum juga meminta Termohon diperintahkan menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut.
Adapun Termohonnya dalam praperadilan penetapan tersangka itu adalah Jaksa Agung Cq Jampidsus Kejagung RI.
(rca)


















































