MK Nyatakan Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana

11 hours ago 27

loading...

MK Nyatakan Penghinaan...

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, Jumat (28/8/2026). Gugatan ini diajukan oleh 12 orang yang masih berstatus mahasiswa. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025, pada Jumat (28/8/2026). Gugatan ini diajukan oleh 12 orang yang masih berstatus mahasiswa.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo ketika membacakan amar putusan, Jumat (28/8/2026).

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres

Diketahui para pemohon melakukan pengujian materiil Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 240 mengatur tentang Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara.

wa-channel

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |