loading...
PM Selandia Baru Christopher Luxon berencana melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Foto/Cook Center
WELLINGTON - Perdana Menteri (PM) Selandia Baru Christopher Luxon berencana melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Tujuannya untuk melindungi anak-anak dari bahaya platform teknologi besar.
Saat ini, regulator di seluruh dunia bergulat dengan cara menjaga anak-anak tetap aman saat online karena media sosial semakin dibanjiri konten kekerasan dan mengganggu.
PM Luxon telah meluncurkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan memaksa perusahaan media sosial untuk memverifikasi pengguna berusia minimal 16 tahun, atau menghadapi denda hingga NZD2 juta (Rp19,6 miliar).
Larangan yang diusulkan tersebut dimodelkan berdasarkan undang-undang ketat yang baru-baru ini disahkan oleh Australia, yang berada di garis depan upaya global untuk mengatur media sosial.
Baca Juga: Australia Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Bermain Sosmed
"Sudah saatnya Selandia Baru mengakui bahwa, terlepas dari semua hal baik yang datang dari media sosial, media sosial tidak selalu menjadi tempat yang aman bagi kaum muda kita," kata Luxon kepada wartawan, seperti dikutip dari AFP, Selasa (6/5/2025).
"Sudah saatnya kita memberikan tanggung jawab kepada platform-platform ini untuk melindungi anak-anak yang rentan dari konten yang berbahaya, perundungan siber, dan eksploitasi," paparnya.
Tidak jelas kapan RUU tersebut akan diperkenalkan ke Parlemen, tetapi Luxon mengatakan dia berharap dapat memperoleh dukungan di seluruh majelis.
RUU tersebut dirancang oleh Partai Nasional pimpinan Luxon, yang merupakan anggota terbesar dalam koalisi pemerintahan tiga arah Selandia Baru.
Agar dapat disahkan, RUU tersebut memerlukan dukungan dari dua mitra koalisi Luxon lainnya.