Pengungkapan Penipuan Kripto Internasional Tuai Apresiasi, Masyarakat Diminta Hati-hati

4 hours ago 21

loading...

Mantan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengapresiasi keberhasilan Polda Metro Jaya membongkar jaringan penipuan online internasional berkedok investasi cryptocurrency. Foto/Ist

JAKARTA - Mantan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengapresiasi keberhasilan Polda Metro Jaya dalam membongkar jaringan penipuan online internasional berkedok investasi cryptocurrency. Pengungkapan kasus ini dilakukan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto Pasaribu dan jajarannya.

Dari penyelidikan polisi terungkap bahwa para pelaku memanfaatkan media sosial dengan mempermainkan psikologi masyarakat terhadap kesulitan ekonomi global dan awamnya masyarakat akan investasi kripto.

Baca juga: Korban Penipuan Kripto Internasional Berterima Kasih ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro

"Saya mendukung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini berkoordinasi dengan Interpol guna dapat meringkus jaringan internasional ini," kata Poengky dalam keterangannya, Minggu (4/5/2025).

Poengky berharap kasus ini menjadi perhatian masyarakat, agar dapat berhati-hati dalam melakukan investasi sehingga tidak mudah tertipu jaringan kriminal internasional yang makin canggih dalam melakukan kejahatannya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan media sosial.

"Saya mendorong penguatan kerjasama Polri dengan Interpol dan kerjasama Police to Police khususnya di kawasan Asia Tenggara dapat ditingkatkan, mengingat banyaknya kejahatan trans nasional di kawasan Asia Tenggara yang sangat merugikan masyarakat di Indonesia, termasuk di antaranya kejahatan berkedok investasi crypto dan judi online," ungkap pemerhati kepolisian ini.

Lebih jauh Poengky berharap jaringan kriminal internasional tersebut dapat segera diproses hukum dan para korban segera mendapatkan keadilan.

Baca juga: Mengungkap Peran 2 Tersangka Penipuan Kripto Internasional yang Ditangkap Polda

Diketahui, Direskrimsus Polda Metro Jaya mengbongkar kasus penipuan daring dengan modus jual beli saham atau kripto internasional.

Sejauh ini ada delapan orang korban yang tersebar di Jakarta, Jawa Timur, hingga Yogyakarta dalam kasus tersebut. Total kerugian kasus penipuan daring dengan modus jual beli saham atau kripto internasional itu lebih dari Rp 18 miliar.

Saat ini dua orang tersangka sudah ditangkap. Mereka adalah SP, yang merupakan warga negara Indonesia, dan YCF, yang merupakan warga negara Malaysia.

Mereka dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(shf)

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |