Penerimaan Pajak Kripto Tembus Rp1,71 Triliun, Indodax Setor Rp297,09 Miliar

2 hours ago 20

loading...

Pemerintah mencatatkan penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp1,71 triliun hingga September 2025. FOTO/iStock Photo

JAKARTA - Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp1,71 triliun hingga September 2025. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan signifikan sejak kebijakan pajak kripto diberlakukan pada 2022, menandai semakin kuatnya kontribusi sektor aset digital terhadap penerimaan negara.

Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan tren kenaikan penerimaan pajak kripto dari tahun ke tahun. Pada 2022 tercatat Rp246,45 miliar, disusul Rp220,83 miliar pada 2023, kemudian melonjak menjadi Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp621,3 miliar hingga September 2025. Komposisi penerimaan terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp836,36 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp872,62 miliar.

Indodax, bursa aset kripto terbesar di Indonesia, menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan pajak tersebut. Sepanjang Januari hingga September 2025, Indodax mencatatkan setoran pajak sebesar Rp297,09 miliar, yang terdiri atas PPN Rp127,89 miliar dan PPh Rp169,20 miliar. Kontribusi ini setara dengan sekitar 48,5 persen dari total pajak kripto nasional.

Baca Juga: Transaksi Aset Kripto RI Capai Rp446 Triliun, Ini Tantangan Pasar dan Peluangnya

Kinerja positif Indodax juga terlihat konsisten sejak 2022. Pada tahun pertama penerapan pajak, bursa ini menyetorkan Rp114,63 miliar, kemudian Rp91,47 miliar pada 2023, dan melonjak menjadi Rp283,95 miliar pada 2024. Tren tersebut menegaskan peran besar bursa domestik dalam menopang penerimaan pajak dari sektor aset digital.

Vice President Indodax, Antony Kusuma, mengatakan capaian tersebut tidak hanya mencerminkan nominal penerimaan, tetapi juga menandai meningkatnya adopsi kripto di masyarakat.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |