loading...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda terus berinovasi dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran retribusi. FOTO/iStock
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berinovasi dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran retribusi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memperluas jaringan kanal (channel) pembayaran retribusi yang semakin mudah diakses oleh Wajib Retribusi.
Saat ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran retribusi dengan lebih fleksibel dan nyaman melalui berbagai pilihan channel pembayaran, mulai dari bank mitra, hingga gerai ritel modern.
Bapenda DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra, baik sektor perbankan maupun penyedia layanan pembayaran digital, untuk menghadirkan sistem pembayaran retribusi yang mudah, cepat, dan efisien.
"Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan pelayanan publik dan mendukung transformasi digital di bidang perpajakan daerah," ujat Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam pernyataan resmi, Minggu (6/4/2025).
Berikut ini adalah daftar lengkap channel pembayaran Retribusi Jakarta yang dapat digunakan oleh masyarakat:
1. Melalui teller Bank DKI
2. Melalui Kasir Indomaret
3. Melalui ATM Bank DKI
4. Melalui Aplikasi Bank DKI Mobile Banking