Pemalsuan STNK Mobil untuk Jaminan Gadai Dibongkar, Begini Modusnya

4 hours ago 9

loading...

Direskrim Polda Jateng membongkar kasus pemalsuan surat STNK mobil sekaligus penipuan dengan modus gadai mobil. Dua tersangka ditangkap. Foto/SindoNews/Eka Setiawan

SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng membongkar kasus pemalsuan STNK mobil sekaligus penipuan dengan modus gadai mobil. Dua tersangka ditangkap.

Masing-masing tersangka, yakni Kukuh Pambudi (36) warga Kota Pekalongan dan Antoni (44) warga Kabupaten Pekalongan. Mereka berbagi tugas. Kukuh otak kejahatan ini, sebagai pemilik mobil mencari korbannya, sementara Antoni memalsukan STNK untuk diserahkan.

“Modusnya cukup menarik, sengaja gadaikan mobil namun dokumennya dipalsukan, termasuk pelat nomornya,” kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Senin (28/4/2025).

Kasus ini terungkap pada 8 April 2025. Penyidikan sementara, aksi kedua tersangka berlangsung sejak tahun 2023. Totalnya ada 5 mobil yang digunakan untuk menipu dan dipalsukan STNK-nya.

Rata-rata mobil digadai ke korban Rp25 juta. Mobil sudah dipasang GPS.

“Kira-kira waktu 1 bulan, tersangka ini mengambil mobilnya tanpa sepengetahuan korban, kemudian beraksi lagi, begitu terus siklusnya,” sambung Kombes Dwi.

STNK yang dipalsukan datanya, sebut Kombes Dwi, didapat tersangka Antoni dari jejaringnya. STNK itu merupakan STNK asli, yang sudah tidak terpakai, kemudian datanya dihapus, dan dicetak kembali dengan print komputer.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |