Partai Perindo Minta Usut Tuntas dan Beri Sanksi Tegas kepada Pengoplos Beras

6 hours ago 31

loading...

Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo Tama Satrya Langkun meminta agar memberikan sanksi tegas kepada pengoplos beras. Foto/SindoNews

JAKARTA - Permasalahan beras oplosan kembali menjadi isu publik. Menteri Pertanian Amran Sulaiman melalui Satgas Pangan menemukan 212 merek beras terbukti tidak memenuhi standar mutu, mulai dari berat kemasan, komposisi, hingga label mutu.

Jika benar temuan ini bisa terbukti, maka tentu saja masyarakat merupakan korban yang langsung merasakan dampak dari kerugiannya. Menurut keterangan Kementerian Pertanian, kerugian dari beras oplosan ini diduga mencapai Rp99 triliun per tahun, atau hampir Rp100 triliun jika dipertahankan.

Menyoroti kasus ini, Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo Tama Satrya Langkun membeberkan catatan kritis. Pertama, pihaknya mendukung penuh langkah-langkah serius yang sudah diambil oleh Menteri Pertanian dan Satgas Pangan dengan menyerahkan semua temuan ke Kejaksaan. Partai Perindo yang dikenal dengan Partai Kita, sangat berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa ini.

Baca juga: Mentan Ancam Tindak Tegas Produsen yang Oplos Beras Premium

"Dalam perspektif perlindungan konsumen, jika terbukti, sanksi tidak hanya berupa denda dan pencabutan izin usaha, akan tetapi juga bisa dijatuhi hukuman pidana. Pelaku beras oplosan bisa dijerat ancaman pidana maksimal 5 tahun, karena berpotensi melanggar ketentuan pasal 8, 9, dan 10 UU Perlindungan Konsumen (UUPK)," kata Tama S. Langkun di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Kedua, nilai kerugiannya sangat luar biasa, Pemerintah harus melakukan kajian lebih mendalam atas perkiraan kerugian yang sudah diumumkan.

Baca juga: Mentan Ungkap Modus Beras Oplosan, Rugikan Konsumen Rp99 Triliun per Tahun

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |