loading...
Pakar Hukum Tata Negara Prof Rudy Lukman (kanan) angkat bicara terkait kasus kuota haji dalam diskusi dan bedah Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024 di Makara Art Center Universitas Indonesia (UI), Depok, Jumat (30/1/2026). Foto/Sunu Hastoro Fahrurozi
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Prof Rudy Lukman angkat bicara terkait kasus kuota haji tambahan 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Dia menyatakan semestinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengesampingkan Pasal 8 dan Pasal 9 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Hal itu disampaikan Rudy di sela diskusi dan bedah Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024 yang digelar di Makara Art Center Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat pada Jumat (30/1/2026). Dalam kasus ini, kata dia, terdapat tiga pasal krusial di UU Nomor 8 Tahun 2019, yakni Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 64.
Baca juga: 4 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut: Saya Sampaikan Apa yang Saya Tahu
Menurut Rudy, selama ini KPK menjadikan Pasal 64 sebagai dasar dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gus Yaqut. Pasal tersebut mengatur pembagian kuota haji tambahan, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Padahal terdapat Pasal 8 dan Pasal 9 yang justru jarang dibahas secara komprehensif.
Ia menjelaskan, Pasal 8 memberikan kewenangan kepada pemerintah atau menteri untuk menetapkan kuota haji Indonesia. Demikian juga penggunaan frasa "dalam" dan "dengan" dalam peraturan perundang-undangan yang memiliki konsekuensi penafsiran hukum berbeda.
Rudy menekankan pada Pasal 9 yang menggunakan frasa “dalam hal ada kuota tambahan”. Dia menyebut, frasa tersebut menunjukkan bahwa kuota tambahan bersifat kondisional dan tidak selalu ada.
“Artinya, ada kemungkinan kuota tambahan itu tidak ada. Dengan logika hukum seperti ini, Pasal 64 tidak bisa serta-merta disatukan dengan Pasal 9,” ujarnya.
Baca juga: KPK Periksa Gus Yaqut, Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Dihitung


















































