Pajak Ekonomi Digital Per Akhir Maret 2025 Capai Rp34,91 Triliun, Berikut Rinciannya

12 hours ago 19

loading...

Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp34,91 triliun hingga 31 Maret 2025.Foto/Dok

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp34,91 triliun hingga 31 Maret 2025.

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp27,48 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,2 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,28 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,94 triliun.

Sementara itu sampai dengan Maret 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Pada bulan Maret 2025 terdapat satu pembetulan atau perubahan data pemungut yaitu Zoom Communications, Inc," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025)

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 190 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp27,48 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp2,14 triliun setoran tahun 2025.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,2 triliun sampai dengan Februari 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp115,1 miliar penerimaan 2025.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp642,17 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,28 triliun sampai dengan Maret 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, serta Rp241,88 miliar penerimaan tahun 2025.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp834,63 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp720,74 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,72 triliun.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |