Merdeka dari Korupsi: Antara Hukuman Mati, Perampasan Aset dan Pencegahan

6 hours ago 41

loading...

Jamal Wiwoho, Dosen Program Doktor Ilmu Hukum FH Universitas Sebelas Maret (UNS), Rektor UNS 2019-2024. Foto/Ist

Jamal Wiwoho
Dosen Program Doktor Ilmu Hukum FH Universitas Sebelas Maret (UNS)
Rektor UNS 2019-2024

MASIH dalam suasana peringatan hari kemerdekaan RI yang ke 81, setiap kali bangsa Indonesia memperingati kemerdekaan, satu pertanyaan lama kembali muncul, yakni sudahkah kemerdekaan membawa kesejahteraan dan keadilan? Pertanyaan tersebut semakin relevan ketika korupsi masih menjadi salah satu penyakit utama negara.

Kemerdekaan politik ternyata belum sepenuhnya identik dengan kemerdekaan dari korupsi. Rakyat memang telah bebas dari penjajahan. Tetapi belum sepenuhnya bebas dari praktik penyalahgunaan kekuasaan yang merampas uang negara, mengurangi kualitas pelayanan publik, memperlebar ketimpangan dan merusak kepercayaan terhadap institusi negara.

Transparency International dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100 dan peringkat 109 dari 182 negara. Skor tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi Indonesia masih serius. Secara global, rata-rata skor CPI 2025 hanya 42 dan sebanyak 122 dari 182 negara memperoleh skor di bawah 50.

Pertanyaannya kemudian apakah jawaban yang ampuh terhadap korupsi adalah hukuman mati, perampasan aset, atau pencegahan?

Jawabannya bukan salah satu, melainkan kombinasi ketiganya dengan proporsi yang tepat.

Hukuman Mati: Efek Jera atau Simbol Ketegasan?

Indonesia sebenarnya telah mengenal ancaman pidana mati dalam perkara korupsi. Pasal 2 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 memungkinkan pidana mati apabila korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam “keadaan tertentu”.

Namun, secara hukum, ketentuan tersebut sangat terbatas. Hukuman mati bukan ancaman umum untuk seluruh tindak pidana korupsi. Di sinilah perdebatan bermula.

Pendukung hukuman mati berargumen bahwa korupsi merupakan extraordinary crime. Korupsi yang dilakukan secara besar-besaran dapat merampas hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan kesejahteraan.

Karena itu, kejahatan yang dampaknya luar biasa layak memperoleh hukuman yang luar biasa pula. Argumentasi tersebut tidak sepenuhnya keliru.

Tetapi pengalaman negara lain memberikan pelajaran penting, bahwa beratnya hukuman tidak otomatis identik dengan rendahnya korupsi. China merupakan contoh yang menarik.

Negara tersebut menggunakan hukuman yang sangat keras, termasuk pidana mati dalam kasus korupsi tertentu. Kampanye antikorupsi China juga sangat masif.

Pada 2024, otoritas disiplin China menjatuhkan sanksi kepada sekitar 889.000 orang, termasuk pejabat pada berbagai tingkatan. Namun Presiden Xi Jinping sendiri pada 2025 masih menyebut korupsi sebagai ancaman terbesar terhadap Partai Komunis China.

Artinya, hukuman ekstrem tidak membuat korupsi otomatis hilang. Salah satu kantor berita (news agency) terbesar di dunia, Reuters juga mencatat bahwa setelah lebih dari satu dekade kampanye antikorupsi, praktik korupsi tetap menjadi persoalan.

Pelajarannya jelas yakni pidana mati dapat menjadi instrumen deterrence, tetapi bukan obat tunggal pemberantasan korupsi. Lebih jauh, semakin berat hukuman, semakin tinggi pula tuntutan terhadap kualitas proses peradilan.

Jika penegakan hukum tidak independen, transparan dan akuntabel, hukuman ekstrem justru berpotensi menimbulkan persoalan baru mengenai due process of law.

Perampasan Aset: Koruptor Dipenjara, Hartanya Dirampas

Dibandingkan memperdebatkan apakah koruptor harus mati atau dipenjara seumur hidup, ada pertanyaan yang lebih pragmatis: Kemana uang hasil korupsi pergi?

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |