Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah

4 hours ago 23

loading...

Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

Romli Atmasasmita

UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diundangkan tanggal 16 Agustus Tahun 1999 telah dilaksanakan selama 27 tahun sampai kini akan tetapi selain keberhasilan memenjarakan pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara mencapai Rp6,5 triliun dari aspek hukum ternyata lebih banyak penyimpangan yang terjadi dalam praktik penyidikan dan penuntutan serta masih lemahnya pertimbangan hukum putusan pengadilan (ratio decidendi) dalam mengamati fakta yang terungkap dan telah terbukti di persidangan.

Praktik pemberantasan korupsi di Indonesia lebih mampu dan mengandalkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 di antara 31 jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 termasuk tindak pidana suap dan gratifikasi. Praktik penerapan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dipandang Kejaksaan dan KPK lebih mudah menemukan fakta daripada ketentuan suap dan gratifikasi karena semata-mata dibantu dengan disyaratkannya unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang tampak lebih mudah menemukannya dengan bantuan BPK atau BPKP atau lembaga auditor internal kejaksaan atau KPK.

Tampaknya Kejaksaan dan KPK memandang pembuktian Pasal 2 dan Pasal 3 lebih mudah dan memberikan kebanggaan tersendiri dengan terjeratnya penyelenggara negara bahkan setingkat menteri dan ditemukan kerugian keuangan negara yang signifikan mencapai trilunan rupiah, dibandingkan dengan Pasal Gratifikasi dan Pasal Suap. Namun demikian, UU Tipikor 1999 dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 yang selalu dibanggakan karena berhasil memenjarakan penyelenggara negara bahkan pengurus BUMN atau korporasi swasta terkemuka, ternyata hanya menjadi “macan di kandang sendiri” tidak berlaku jika digunakan untuk menjangkau buron di negara lain atau aset hasil korupsi yang ditampung korporasi di negara lain.

Hal ini disebabkan di dalam Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) Tahun 2003 yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 khususnya ketentuan Pasal 3 dinyatakan tegas bahwa, unsur kerugian negara (state loss/damage) is not a necessary factor to corruption; yang berarti bahwa norma tindak pidana korupsi yang terdapat pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor 1999 tidak berlaku ketika Indonesia hendak melaksanakan penegakan hukum terhadap seseorang pelaku korupsi dan aset-aset korupsi yang berada di negara lain karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 UNCAC.

Dengan kata lain, jika aparatur Kejaksaan atau KPK hendak berhasil melakukan kerja sama internasional dalam hal pengembalian aset korupsi dari negara lain untuk melaksanakan ekstradisi terhadap buron dari Indonesia yang berada di negara lain, maka konsekuensi ratifikasi UNCAC dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 dan ratifikasi Indonesia atas Mutual Assistance in Criminal Matters (MLA) di dalam United Nations Against Transnational Crimes (UNTOC) Tahun 1959 terutama mengenai ketentuan “dual criminality principle” yang merupakan syarat mutlak kerja sama melalui MLA yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 5 Tahun 2009 adalah ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 harus dihapus atau setidak-tidaknya diubah dengan menghilangkan frasa, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Sehubungan dengan usulan perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 dari badan legislatif di Senayan, merupakan momentum Pemerintah Indonesia untuk duduk sejajar dengan negara-negara anggota PBB peratifikasi UNCAC 2003. Jika tidak dilaksanakan perubahan sesuai dengan UNCAC 2003 sekalipun di dalam setiap perjanjian internasional dimuat ketentuan tentang Sovereign Equality akan tetapi tidak berarti Pemerintah Indonesia dapat sekehendak dirinya menolak konsekuensi ratifikasi UNCAC 2003 dan mengabaikan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 tersebut karena dipastikan pertama, Pemerintah Indonesia, khususnya Kejaksaan atau KPK tidak dapat memenuhi prinsip kesamaan tindak pidana di dalam melakukan kerja sama dengan negara lain peratikasi UNCAC.

(rca)

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |