loading...
Pimpinan DPR RI resmi menetapkan I Wayan Sudirta sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. I Wayan menggantikan TB Hasanuddin. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menetapkan I Wayan Sudirta sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. I Wayan menggantikan TB Hasanuddin .
Penetapan tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dalam Rapat MKD DPR RI sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada Selasa (27/1/2026).
"Kami selaku pimpinan DPR RI akan memimpin Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan dalam rangka penetapan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan sesuai ketentuan Pasal 121 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," ujar Cucun.
Baca Juga: Profil Sari Yuliati, Wakil Ketua DPR Pengganti Adies Kadir
Ia menjelaskan, pimpinan MKD dipilih dari dan oleh anggota MKD dalam satu paket tetap berdasarkan usulan fraksi dengan prinsip musyawarah mufakat.
"Mengawali rapat ini, terlebih dahulu kami sampaikan ketentuan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 juncto Pasal 90 Ayat 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI bahwa pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri dari satu orang ketua dan paling banyak empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat,” kata Cucun.
Cucun mengungkapkan, sebelumnya MKD telah menetapkan susunan pimpinan pada 15 Juli 2025. Namun, terjadi perubahan penugasan dari Fraksi PDI Perjuangan.
















































