loading...
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mendorong DPR melalui Komisi II segera menyelesaikan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Foto: Felldy Utama
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mendorong DPR melalui Komisi II segera menyelesaikan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ia mengingatkan DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang bahwa setidaknya RUU Pemilu harus sudah rampung pada Maret 2027.
"Makanya sebab itu saya setuju Pak Jimly tadi, kita selesaikan aja di bulan eh, ya di tahun ini, di tahun ini," kata Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menekankan, tahapan Pemilu 2029 akan dimulai pada Juni 2027. Sementara masih ada pekerjaan rumah mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal, salah satunya pemilu lokal yang diundur paling lambat 2,5 tahun dari Pemilu 2029.
Baca juga: Sekber GKSR Gelar Seminar, Menko Yusril Nilai Parliamentary Threshold Tak Perlu Ada
Ia mengatakan, partai tentu akan menunggu keputusan DPR bagaimana aturan kepemiluan, pemilu pusat atau daerah yang akan dituangkan dalam RUU Pemilu. Oleh sebab itu, RUU Pemilu tidak bisa dibuat dadakan, karena berpotensi akan kembali digugat di MK.
"Tidak bisa misalnya kita berpikir, ‘Udahlah, Undang-Undang Pilkada tuh kan masih 2,5 tahun kemudian’. Enggak bisa begitu. Harus satu undang-undangnya ini karena pendaftaran partai untuk di tingkat pusat dan di daerah kan ditentukan oleh undang-undang yang akan dibuat sekarang ini," pungkasnya.
(rca)


















































