loading...
LLDikti Wilayah III menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi secara cepat dan komprehensif. Foto/LLDikti 3.
JAKARTA - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi secara cepat dan komprehensif.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) mitra.
Kerja sama ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kapasitas serta jaringan layanan perguruan tinggi di bawah naungan LLDikti Wilayah III dalam menangani kasus kekerasan, tetapi juga menjadi langkah konkret untuk mewujudkan lingkungan kampus yang aman, nyaman, inklusif, serta bebas dari kekerasan.
Baca juga: Samora Group Jajaki Rekrut Lulusan Universitas Jember
Langkah ini sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap perguruan tinggi wajib memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan bagi korban kekerasan. Melalui PKS ini, LLDikti Wilayah III memastikan adanya kesamaan komitmen, strategi, dan standar pendampingan di seluruh perguruan tinggi mitra.
“Kerja sama ini menjadi bentuk kolaborasi lintas bidang di berbagai perguruan tinggi dalam memberikan perlindungan hingga pemulihan, termasuk payung hukum, dukungan kesehatan, serta pendampingan psikologis bagi saksi dan korban,” ujar Kepala LLDikti Wilayah III Henri Tambunan, melalui siaran pers, Selasa (9/9/2025).
Baca juga: Pameran SDS/SSN FSRD IKJ 2025 'Tinggal Ketok' Pamerkan Karya Tugas Akhir Mahasiswa